KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA
1.1
.LATAR BELAKANG
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengatahuan dan teknologi yang dari hari ke hari semakin cepat sehubungan
dengan era globalisasi dan derasnya arus informasi yang kita peroleh. Kemajuan
tersebut menyebabkan timbulnya berbagai pemasalahan-permasalahan dianataranya
dalam pelayanan medik. Terjadinya perubahan tata nilai dalam masyarakat yaitu masyarakat
semakin kritis dan mengkritisi dengan memandang masalah yang ada termasuk nilai
pelayanan medik yang diperolehnya.Saat ini masyarakat acap kali merasakan
ketidak puasan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan
tuntutan di muka peradilan, apabila seorang Fisioterapi dalam menjalankan
terapi merugikan pasien/klein. Hal tersebut akan dijadikan berita yang menarik
yang dapat tersebar luas di masyarakat melalui media massa maupun elektronik
lainnya menjadi perhatian dan perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman
yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki
oleh seorang Fisioterapi. Pedoman ini sudah ada yaitu “ Kode Etik Fisioterapi
“. Selanjutnya akan di jelaskan pada pembahasan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.Apa yang di maksud dengan
fisioterapi
2.Apa tang di maksud kode etik?
3.Apa yang di maksud dengan kode
etik profesi?
4.Apa saja kode etik fisioterapi
Indonesia?
5.Apa saja sanksi-sanksi pelanggar
kode etik fisioterapi?
1.3
TUJUAN
1.Untuk mengetahui pengertian
Fisioterapi,
2.Untuk mengetahui pengertian kode
etik,
3.Untuk mengetahui pengertian kode
etik profesi,
4.Untuk mengetahui kode etik
fisioterapi Indonesia.
5.Untuk mengetahui sanksi-sanksi
pelanggar kode etik fisioterapi.
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Fisioterapi
Fisioterapi secaraetimologi terbagi
atas dua unsur, yaitu : Fisio yang berarti alam dan
terapi yang berarti pengobatan.
Menurut WCPT Fisioterapi adalah suatu ilmu atau kiat untuk melakukan suatu
pengobatan dengan memanfatkan khasiat alam seperti cahaya, air,
listrik,latihan-latihan dan manual.
Menurut
Departemen Kesehatan Indonesia, fisioterapi adalah suatu pelayanan
kesehatan yang ditujukan untuk
individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan
memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan
modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak, dan komunikasi. Fisioterapi dapat melatih
pasien dengan olahraga khusus, penguluran dan bermacam-macam teknik dan menggunakan
beberapa alat khusus untuk mengatasi masalah yang dihadapi pasien yang tidak
dapat diatasi dengan latihan–latihan fisioterapi. Menurut Joic I William Fisioterapi
adalah suatu proses yang secara sistemik untuk mengatasi
gangguan fungsi muskuloskeletal dan
psikosomatos.
Fisioterapi menurut WCPT 1995 dan
1999 dapat diuraikan dan dijabarkan sebagai berikut :
1.Fisioterapi profesi yang mandiri
2.Sejajar dengan profesi kesehatan
lainnya
3.Lingkup pelayanannya dari individu
sampai masyarakat menyangkut promotif, preventif,
kuratif dan
rehabilitatif.Fisioterapi menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 1363
pasal 12 dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.Fisioterapis dalam melaksanakan
praktek berwewenang untuk melakukan :
a.Asesment
Fisioterapi
Assesment
termasuk pemeriksaan pada perorangan atau kelompok, nyata atau yang
berpotensi untuk terjadi kelemahan,
keterbatasan fungsi, ketidakmampuan atau kondisi
kesehatan lainnya dengan cara
pengambilan perjalanan penyakit (history Taking), s
krening,tes khusus pengukuran dan
evaluasi dari hasil pemeriksaan melalui analisis dan sintesa dalamsebuah proses
pertimbangan klinis.
b.Diagnosa
Fisioterapi
Diagnosa
ditegakkan dari pemeriksaan dan evaluasi dan menyatakan hasil dari proses
pertimbangan/ pemikiran klinis,
dapat berupa pernyatan keadaan disfungsi gerak, dapat
meliputi/mencakup kategori
kelemahan, limitasi fungsi, kemampuan/ketidakmampuan dan
sindrom.
c.Intervensi
fisioterapi
Perencanaan
dimulai dengan pertimbangan kebutuhanintervensi dan biasanya menuntun
kepada pengembangan rencana
intervensi, termasuk hasil sesuai dengan tujuan yang terukur yang disetujui
pasien/klien, famili atau pelayan kesehatan lainnya. Dapat menjadi pemikiran perencanaan
alternatif untuk dirujuk kepada pihak lain bila dipandang kasusnya tidak tepat untuk
fisioterapi.Intervensi di implementasikan dan dimodifikasilkan untuk mencapai
tujuan yang disepakati dan dapat termasuk penanganan secara manual, peningkatan
gerakan, peralatan fisis, peralatan elekt roterapeutik dan peralatan mekanis :
pelatihan fungsional, penentuan bantuan dan peralatan bantu, instruksi dan
konseling, dokumentasi dan koordinasi, komunikasi dan intervensi dapat juga
ditujukan pada pencegahan ketidaknormalan (kelemahan), keterbatasan fungsi,
ketidakmampuan dan cidera, termasuk juga peningkatan dan pemeliharaan
kesehatan, kualitas hidup, kebugaran segala umur dan segala lapisan masyarakat.
d.Evaluasi/re-evaluasi/re-assesment
Dilakukan
setiap penerapan proses fisioterapi agar dapat memaksimalkan tujuan yang
akan dicapai.Fisioterapi adalah
bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok
untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang
daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatangerak,
peralatan (fisik, elektroterapeutik dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi
2.2
Pengertian Kode Etik
Kode Etik diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku.
2.3
Pengertian Kode Etik Profesi
Berten K. (1994) mengatakan bahwa
kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh
kelompok profesi dan untuk mengarahkan atau bagaiman “seharusnya”
berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di
mata masyarakat untuk memperoleh
tanggapan yang positif Howard Stephenson dalam bukunya yang artinya, kegiatan
humas atau public relations merupakan profesi secara praktis memiliki seni
keterampilan atau pelayanan tertentu yang berlandaskan latihan, kemampuan, dan
pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etikanya.
Kode etik
profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum. Secara garis besar kode etik profesi mencakup butir-butir pokok
sebagi berikut :
1.Kode perilaku,
2.Kode moral,
3.Menjunjung tinggi standar moral,
4.Memiliki kejujuranyang tinggi,
5.Mengatur etis nama yang boleh
diperbuat dan tidak boleh diperbuat oleh professional. Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik- baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
2.4 Pengertian Kode Eik Fisioterapi
Indonesia
Kode etik
profesi fisioterapi disusun untuk memberikan standar umum kepada semua
anggota profesi fisioterapi. Kode
etik profesi dapat ditinjau kembali sesuai dengan kondisi
dan tututan keadaan.Bertujuan untuk
memelihara martabat dan integritas profesi fisioterapi.
Keputusan IFI nomor :
Kep/100/VIII/2001/IFI tentang Kode Etik Fisioterapi Indonesia. Demikian juga
sikap dan perilaku profesional maka fisioterapi dalam memberikan pelayanan hendaknya
:
1.Menghargai
hak dan martabat individu,
2.Tidak bersikap diskriminasi dalam
memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan.
3.Memberikan pelayanan profesional
yang jujur, berkompeten dan bertanggungjawab.
4.Mengakui batasan dan kewenangan
profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi.
5.Menjaga rahasia pasien/klein yang
dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan pengadilan/hukum.
6.Selalu memelihara standar kompetnsi
profesi fisioterapi dan selalu meningkatlan pengatahuan/ketrampilan.
7.Memberikan kontribusi dalam
perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat kesehatan
individu dan masyarakat. Fisioterapi dalam segala aktifitas profesional dan
pelayanan kepada individu dan masyarakat harus selalu menjaga citra profesi
berdasarkan kode etik yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi
fisioterapi, menjunjung tinggi kehormatan profesi dalam setiap perbuatan dan
dalam keadaan apapun, mematuhi peraturan dan dalam keadaan apapun. Mematuhi
peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi
fisioterapi.
2.5
Kode Etik 1
Yaitu menghargai hak dan martabat
setiap individu, Menghargai hak dan martabat individu sebagai landasan dalam
pelayanan profesional.Hubungan yang terjadi anatara fisoterapi denga
pasien/klein didasari sikap saling percaya dan menghargai hak masing-masing.
A..Hak Pasien/Klein
1.Pasien/klein berhak atas pelayanan
yang sebaik mungkin.
2.Pasien/klein berhak atas
perlindungan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dan hanya
menerima pelayanan yang bermanfaat.
3.Pasien/klein berhak atas pelayanan
fisioterapi yang menghargai privasi dan martabatnya.
4.Pasien/klein atau kuasa hukum berhak
atas informasi yang cukup tentang assesment, pilihan terapi/tindakan dan resiko
yang dapat ditimbulkan.
5. Pasien/klein berhak atas
pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk yang terbaik dalam pemeliharaan
kesehatannya, sehingga bila di pandang perlu fisioterapis dapat merujuk kepada pihak
lain/profesi lain yang lebih berkompeten.
6.Pasien/klein berhak menentukan dan
membuat keputusan sendiri dalam hal:
a. Memilih
pelayanan fisioterapi atau alternatif lain
b. Menghentikan dan menerima ketidakmampuannya
walaupun mungkin tindakan fisioterapi dapat meningkatkan keadaanya.
1. Fisioterapi berhak atas
kemandirian profesi dan otonomi
2. Fisioterapi berhak atas rasa
bebas dari ancaman terhadap kehormatan, reputasi dan kompetensi serta hak untuk
mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk membela diri terhadap gugatan
sesuai keadilan.
3. Fisioterapi berhak untuk bekerja
sama dengan teman sejawat
4. Fisioterapi berhak menolak
melakukan intervensi apabila dipandang bukan merupakan cara yang terbaik bagi
pasien/klein.
5. Fisioterapi berhak atas jasa yang
layak dari pelayanan profesionalnya.
C.
Hak- Hak Profesi Organisasi Ikatan Fisiterapi Indonesia (IFI)
1.Ikatan Fisioterapi Indonesia berhak
atas loyalitas anggota dan memberikan perlindungan dari pelecehan akibat
pelayanan yang inkopeten, ilegal dan bertentangan dengan kode etik profesi
2. Ikatan Fisioterapi Indonesia
berhak atas nama baik dan menolak pelecehan dari siapapun.
3.Ikatan Fisioterapi Indonesia
berhak atas pengajaran fisioterapi yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman
dibidangnya.
4.Ikatan Fisioterapi Indonesia
berhak atas praktek fisioterapi yang profesisonal dan menolak diajarkan secara
semena-mena kepada individu atau kelompok lain.
2.6
KODE ETIK II
Yaitu Membantu siapa saja yang
membutuhkan pelayanan profesionalnya tanpa
diskriminasi, terdiri atas :
1.Fisioterapi
mempunyai kewajiban moral untuk memberikan pelayanan kepada yang
membutuhkan
tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku/ras, kondisi, agama/kepercayaan,
polotik dan status ekonomi. Dalam keadaan diluar karena alasan apapun maka
fisioterapis akan merujuk kepada tenaga/profesi lain yang memadai.
2.Fisioterapi harus selalu
mempertimbangkan konsekuensi dari keputusan yang dipilih bagi individu dan
masyarakat.
3.Fisioterapi
dituntut untuk menghargai adat istiadat/kebiasaan dari pasien/klein dalam
memberi
pelayanan.
4.Fisioterapi
berkewajiban untuk berkarya mendukung kebijakan pelayanan kesehatan
2.7 KODE ETIK III
Yaitu Memberikan pelayanan
profesional yang jujur, kompeten dan bertangungjawab.
a.Tanggung Jawab Fisioterapi
1.Fisioterapi mengemban tugas dan
tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya dan
memanfaatkan ketrampilan dan
keahlian secara efektif untuk kepentingan individu dan
masyarakat.
2.Fisioterapi dimanapun dia berada
hendaknya selalu meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat dilingkungannya.
3.Fisioterapi harus menjamin bahwa
pelayanan yang diberikan, jenis, dosis, struktur organisasi dan alokasi sumber
daya dirancang untuk pelayanan yang berkualitas sesuai dengan tuntutan kebutuhan
individu, masyarakat, kolega, dan profesi lain.
4.Fisioterapi hendaknya selalu
mencari, memberi dan menerima informasi agar dapat
meningkatkan pelayanan.
5.Fisioterapi harus menghindari
praktek ilegal yang bertentangan dengan kode etik profesi.
6.Fisioterapi harus mencantumkan
gelar secara benar untuk mengambarkan status profesinya.
7.Fisioterapi wajib memberikan
informasi yang benar kepada masyarakat dan profesi
kesehatan lainnya tentang
fisioterapi dan profesi kesehatan lainnya tentang fisioterapi dan
pelayanan profesionalnya sehingga
mereka menjadi tahu dan mau menggunkannya.
8.Fisioterapi dalam menentukan tarif
pelayanan harus masuk akal dan tidak memanfaatkan profesi untuk semata-mata
mencari keuntungan.
9.Jasa profesisional yang diterima
fisioterapi harus diadaptkan dengan cara yang jujur.
10.Fisioterapi dalam memanfaatkan
teknologi berdasarkan efektivitas dan efisiensi demi peningkatan kualitas
pelayanan kesehatan individu dan masyarakat.
b.Tanggung Jawab Organisasi Profesi
1.Ikatan Fisioterapi Indonesia
menjamin pelayanan yang diberikan secara jujur, komplit dan berdasarkan pada
penelitian dan informasi yang aktual dalam rangka ikut meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
2.Ikatan Fisioterapi Indonesia
membuat dan memantau pelakasanaan standar profesi dalam praktek dalam praktek
profesional.
3.Ikatan Fisioterapi Indonesia akan
secara aktif mempromosikan profesi fisioterapi kepada
masyarakat secara jujur.
4.Ikatan Fisioterapi Indonesia akan
mengatur sumber daya yang ada secara efektif, efisien dan bertanggungjawab.
5.Ikatan Fisioterapi Indonesia
memberikan dukungan kepada anggotanya untuk mendapatkan informasi pendidikan,
program dan kebijakan organsasi.
6.Ikatan Fisioterapi Indonesia
memperjuangakan agar anggotanya mendapatkan penghasilan yang wajar.
7. Ikatan Fisioterapi Indonesia
bertanggungjawab kepada anggotanya.
2.8
KODE ETIK IV
Yaitu mengakui batas dan kewenangan
profesi dan hanya memberikan pelayanaan dalam lingkup profesi fisioterapi.
1.Fisioterapi memberikan pelayanan dan
tindakan sesuai dengan pengetahuam dan ketrampilan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Fisioterapi tidak akan melakukan
aktifitas profesi yang dapat merugikan pasie/klein, kolega atau masyarakat.
3. Fisioterapi hendaknya selalu mensejahterakan
pelayanannya dengan standar pelayanan
praktek fisioterapi.
4. Fisioterapi dalam mengambil
keputusan beradasarakan kepada pengetahuan dan kehati-hatian.
5.Fisioterapi berkewajiban
menyumbangkan gagasan, pengetahuan dan ketrampilan untuk
kemajuan profesi dan organisasi.
6.Apabila fisioterapi memiliki
pengetahuan dan ketrampilan yang kurang memadai untuk
mengatasi tertentu harus : Meminta
petunjuk dan saran kepada yang lebih berpengalaman
pada kondisi yang tepat dan Merujuk
pasien/klein kepada profesi atau lembaga lain yang
tepat.- Apabila fisioterapi menerima
pasien/kelin yang dirujuk kepadanya untuk konsultasi maka dia tidak melakukan
intervensi atau mengkonsulkan kepada profesi atau profesi lain tanpa persetujuan
pasien/klein yang merujuk.
2.9
KODE ETIK V
Yaitu menjaga rahasia individu yang
dapat dipercayakan kepadanya.
1.Informasi tentang pasien/klein
dilarang untuk diberikan kepada orang atau pihak lain yang tidak berkepentingan
tanpa persetujuan pasien/ klein/kuasa hukumnya.
2.Pencacatan informasi selama proyek
penelitian hendaknya tidak mencantumkan identitas
pasien, kecuali ada pesetujuan dari
yang bersangkutan.
3.Informasi dapat diberikan apabila
mempunyai kekuatan hukum atau bila dperlukan untuk
keselamatan seseorang atau
masyarakat.
4.Privasi pasien/klein harus tetap
terjaga selama wawancara.
5.Komputer atau cacatan harus
terlindung dari pihak yang tidak berkepentingan.
6.Fisioterapi yang mampu terhadap
informasi rahasia kolega/ pasien/ klein hanya akan
membuka informasi bilamana sangat
membutuhkan.
7.Informasi rahasia diberikan
hendaknya tidak tercacat permanen tanpa persetujuan individu.
2.10
KODE ETIK VI
Yaitu selalu memelihara standar
profesi dan meningkatakan pengetahuan dan ketrampilan.
a.Tanggung Jawab Fisioterapi
1.Fisioterapi bertanggung jawab
untuk memberikan pelayanan terkini.
2.Fisioterapi secara terus menerus
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan profesi melalui literatur dan pendidikan.
3.Fisioterapi beratanggungjawab
menggunkan tehnik yang mereka kuasai oleh karena itu
hendaknya :
a. Mendelegasikan kepada
fisioterapis yang kualifait.
b. Memberikan instruksi yang jelas
kepada pasien/klein, keluarga, asisten dan pihak lainapabila dipandang perlu.
4.Fisioterapi sebgai pemilik harus
memastikan bahwa karyawan mampu untuk menerima
tanggungjawabnya.
5.Fisioterapi sebagai pemilik
hendaknya memberikan kepada karyawan untuk berkembangmenjadi
fisioterapi.Fisioterapi dalam melakukan penelitian harus mengikuti kebijakan
yang ditetapkan oleh Ikatan Fisioterapi Indonesia.
b.Tanggung Jawab Ikatan Fisioterapi
Indonesia.
1.Ikatan Fisioetarapi Indonesia
hendaknya menyelenggarakan pedidikan yang berkelanjutan untuk meningkatakan
pengetahuan dan ketrampilan profesional.
2. Ikatan Fisioetarapi Indonesia
menjamin agar kode etik di jalankan oleh setiap profesi
2.11
KODE ETIK VII
Yaitu memberikan kontribusi dalam
perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat kesehatan
individu dan masyarakat.
1.Fisioterapi mempunyai tugas dan
kewajiban untuk bekerja sama dengan profesi lain dalam perencanaan dan
pengelolaan agar mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi
kesehatan individu dan masyarakat.
2. Fisioterapi hendaknya
menyesuaikan diri dengan profesionalisme dan melengkapi diri dengan ketrampilan
yang memadai untuk perencanaan dan pengelolaan dalm situasi tertentu yang
dihadapinya, sehingga sadar akan keberadaan pelayanannya dalam kontekssosial
dan ekonomi secara menyeluruh.
3.Fisioterapi mempunyai hak dan
kewajiban untuk melakukan dan medukung penelitian untuk perencanaan dan
pengetahuan.
4.Fisioterapi memberikan dorongan
dan dukungan kepada sejawat dalam menyusun perencanaan pelayanan strategis
pengembangan.
2.8 Sanksi-Sanksi Pelanggaran Kode
Etik Profesi Fisioterapi Sanksi–sanksi pelanggaran kode etik seorang
fisioterapis, menurut KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1363/MENKES/SK/XII/2001
tentang registrasi dan izin praktik fisioterapis menteri kesehatan republik
Indonesia BAB VII mengenai SANKSI. Dalam Prakteknya akan diberikan sanksi–sanksi
tegas berupa :
Pasal
23
Ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif
kepada fisioterapis yang melakukan
pelanggaran tehadap ketentuan keputusan ini. Ayat (2) Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 23 diatas dilakukan
melalui:
a.peringatan lisan; atau
b.peringatan tertulis; dan
c.pencabutan Surat Izin Praktik
Fisioterapi,
Ayat (3) Organisasi profesi dapat
mengusulkan sanksi administratif kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota terhadap
fisioterapis yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan keputusan ini.
Pasal
24
Ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dalam mengambil tindakan administratif sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 ayat (2) butir c terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) tingkat Propinsi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;.
Ayat (2) Dalam hal MDTK tingkat
Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 24
diatas belum terbentuk, pertimbangan
diberikan oleh Majelis Pembinaan dan Pengawasan
Etika Pelayanan Medis Propinsi.
Pasal
25
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota memberikan tembusan kepada organisasi profesi
setempat untuk setiap pencabutan
SIPF.
Pasal
26
Pimpinan sarana kesehatan yang tidak
melaporkan fisioterapis yang melakukan praktik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
{ yang berbunyi Pimpinan sarana pelayanan
kesehatan wajib melaporkan
fisioterapis yang melakukan praktik pada sarana pelayanan
kesehatannya kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada
organisasi profesi } dan/atau
mempekerjakan fisioterapis tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
27
Terhadap tenaga fisioterapis yang
sengaja :
a)Melakukan praktik fisioterapi
tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 { yang
berbunyi : Ayat (1) Fisioterapis lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi
untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIF. Ayat (2) Adaptasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 6 dilakukan pada sarana pendidikan
milik Pemerintah. Ayat (3) Untuk melakukan adaptasi fisioterapis mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Ayat (4) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan :
a. Fotokopi ijazah yang telah
dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b.Transkrip nilai ujian yang
bersangkutan. Ayat (5) Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi berdasarkan permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (3) menerbitkan
rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi. Ayat (6) Fisioterapis yang telah
melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 2,
ayat (1) Pimpinan penyelenggara pendidikan fisioterapi wajib menyampaikan laporan
secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat mengenai
peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
dinyatakan lulus pendidikan fisioterapi. Ayat (2) Bentuk dan isi laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 2 tercantum dalam formulir I
terlampir, Pasal 3, yang berbunyi ayat (1) Fisioterapi yang baru lulus
mengajukan permohonan dan mengirimkan kelangkapan registrasi kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi di mana sekolah berada guna memperoleh SIF,
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijasah pendidikan
fisioterapi. Ayat (2) Kelengkapan registrasi sebagaimana
dimaksud ayat (1) meliputi :
a.Fotokopi ijasah pendidikan
fisioterapi;
b.Surat keterangan sehat dari
dokter;
c.Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2
(dua) lembar. Ayat (3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal 3 tercantum dalam formulir II terlampir., dan Pasal 4 { yang berbunyi (1)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan
registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan
menerbitkan SIF. Ayat (2) SIF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)pasal
4diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan dalam
waktu selambat lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. Ayat (3)
Bentuk dan isi SIF sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir. }
b) Melakukan praktik fisioterapi
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) {
yang berbunyi (2) Fisioterapis yang
melaksanakan praktik fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki SIPF (yang berbunyi Fisioterapis dapat melaksanakan praktik fisioterapi
pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.}
c) Melakukan praktik yang melanggar
ketentuan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatas;
d) Melakukan praktik fisioterapi
yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
diatas;
e)Tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) { yang berbunyi (1) Kepala Dinas
Kesehatan Propinsiharus membuat pembukuan registrasi mengenai SIF yang telah
diterbitkan. } dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan Secara garis besar kode etik fisioterapi
Indonesia, yaitu
1.Menghargai hak dan martabat
individu,
2.Tidak bersikap diskriminasi dalam
memberikan pelayanan kepada siapapun yang
membutuhkan.
3.Memberikan pelayanan profesional
yang jujur, berkompeten dan bertanggungjawab.
4.Mengakui batasan dan kewenangan
profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi.
5.Menjaga rahasia pasien/klein yang
dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan
pengadilan/hukum.
6.Selalu memelihara standar kompetnsi
profesi fisioterapi dan selalu meningkatlan pengatahuan/ketrampilan.
7. Memberikan kontribusi dalam
perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk
meningkatkan derajat kesehatan
individu dan masyarakat.
3.2 Saran Dalam melaksanakan intervensi
profesi fisioterapi, tenaga fisioterapi Indonesia diharapkan dapat menjalankan
profesinya sesuai dengan standar profesi fisioterapi yang telah ditetapkan. Standar profesi fisioterapi tersebut
diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan profesi sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
DAFTAR PUSTAKA