1.
Pendahuluan
Fisioterapi sebagai salah satu
profesi kesehatan dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara
profesional, efektif dan efisien. Hal ini disebabkan oleh karena pasien/klien
fisioterapi secara penuh mempercayakan problematik atau permasalahan gangguan
gerak dan fungsi yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan fisioterapi yang
bermutu dan bertanggung jawab. Fisioterapi sebagai profesi mempunyai wewenang
dan tanggung jawab untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkup
kegiatan profesi fisioterapi.
Guna meningkatkan kinerja profesi
fisioterapi salah satunya diperlukan standar profesi sebagai dasar setiap
fisioterapis dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesi secara profesional perlu disusun suatu pedoman yang
disebut “Standar Profesi Fisioterapi“, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.
23 tentang Kesehatan. Dimana dinyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan termasuk
fisioterapi berkewajiban untuk mematuhi standar profesinya.
Standar
Kompetensi Fisioterapi digambarkan dalam bentuk out put:
a)
Apa yang diharapkan dapat dilakukan
oleh seorang fisioterapis?
b)
Tingkat kesempurnaan pelaksanaan
kerja seorang fisioterapis yang di harapkan.
c) Bagaimana menilai bahwa kemampuan
seorang fisioterapis telah berada pada tingkat yang diharapkan
2.
Kompetensi
Kompetensi berbahasa Inggris, mampu
membaca dan mengerti, berbicara dan berkomunikasi, menulis dengan benar minimal
dalam bidangnya (fisioterapi),
kompetensi menggunakan komputer, mampu mengakses data dan informasi dari tempat lain, termasuk informasi pengembangan profesi dan informasi lapangan kerja.
Kompetensi etos kerja , disiplin, jujur, teliti, tanggung jawab, kematangan emosi, disiplin, terutama disiplin waktu sangat penting bagi perusahaan dalam melayani pelanggan, kompetensi bekerjasama, kompetensi mengekspresikan diri, kompetensi akademik, kompetensi kognitif, kompetensi afektif, kompetensi psikomotor, dan kompetensi manajemen.
kompetensi menggunakan komputer, mampu mengakses data dan informasi dari tempat lain, termasuk informasi pengembangan profesi dan informasi lapangan kerja.
Kompetensi etos kerja , disiplin, jujur, teliti, tanggung jawab, kematangan emosi, disiplin, terutama disiplin waktu sangat penting bagi perusahaan dalam melayani pelanggan, kompetensi bekerjasama, kompetensi mengekspresikan diri, kompetensi akademik, kompetensi kognitif, kompetensi afektif, kompetensi psikomotor, dan kompetensi manajemen.
Manfaat Standar Kompetensi
Fisioterapi untuk bidang industri dan masyarakat pengguna adalah sebagai
berikut:
a)
Identifikasi keterampilan yang lebih
baik sesuai dengan kebutuhan.
b)
Membantu penilaian unjuk kerja.
c)
Membantu rektruitmen tenaga kerja.
d)
Dipakai untuk membuat uraian
jabatan.
e)
Membantu untuk mengembangkan program
pelatihan yang spesifik.
f)
Untuk Institusi Pendidikan
g)
Memberikan informasi untuk pengembangan
program dan kurikulum.
h)
Sebagai bahan acuan dalam
menyelenggarakan pelatihan, penilaian dan sertifikasi.
Unit
Kompetensi Fisioterapi, meliputi : Analisa Ilmu sebagai dasar praktik., Analisis
dan Sintesis Kebutuhan Pasien atau Klien, Merumuskan diagnosa fisioterapi, Perencanaan
Tindakan Fisioterapi, Intervensi Fisioterapi, Evaluasi dan re-evaluasi, Kemampuan
komunikasi dan koordinasi yang efisien dan efektif, Pendidikan, Penerapan
prinsip-prinsip manajemen dalam praktik fisioterapi, Melaksanakan penelitian,
Tanggung jawab terhadap masyarakat dan profesi.
3.
Etika Fisioterapi Indonesia
Fisioterapis dalam segala aktifitas
professional dan pelayanan kepada individu dan masyarakat harus selalu menjaga
citra profesi berdasarkan kode etik yang telah ditetapkan oleh organisasi
profesi fisioterapi, menjunjung tinggi kehormatan profesi dalam setiap
perbuatan dan dalam keadaan apapun, mematuhi peraturan dan kebijakan yang telah
ditetapkan oleh organisasi profesi.
Garis Besar Kode Etik Fisioterapi
Indonesia adalah sebagai berikut:
a)
Menghargai hak dan martabat
individu.
b) Tidak bersikap diskriminatif dalam
memberikan pelayanan kepada siapa pun yang membutuhkan.
c)
Memberikan pelayanan professional
secara jujur, berkompeten dan bertanggung jawab.
d) Mengakui batasan dan kewenangan
profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi.
e) Menghargai hubungan multidisipliner
dengan profesi pelayanan kesehatan lain dalam merawat pasien atau klien.
f) Menjaga rahasia pasien atau klien
yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan hukumatu pengadilan
g) Selalu memelihara standar kompetensi
profesi fisioterapi dan selalu meningkatkan pengetahuan atau ketrampilan.
h) Memberikan kontribusi dalam
perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat kesehatan
individu dan masyarakat.
4.
Penutup
Dalam melaksanakan intervensi
profesi fisioterapi, tenaga fisioterapi Indonesia diharapkan dapat menjalankan
profesinya sesuai dengan standar profesi fisioterapi yang telah ditetapkan.
Standar profesi fisioterapi tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan
dalam menjalankan profesi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang.
Daftar
Kepustakaan
1. Undang-Undang
Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
2. Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonomi
6. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit;
7. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 104/Menkes/Per/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik;
8. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Ijin
Praktek Fisioterapis;
9. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
10. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi
Bidang Kesehatan;
11. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 04/KEP/M.PAN/1/2004 Tentang Jabatan
Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya;
12. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 376/ Menkes/SK/III/2007Tentang Standar Profesi
Fisioterapi;
13. Standar
internasional yang dikeluarkan oleh World Confederation For Physical Therapy
(WCPT)
0 komentar:
Posting Komentar